wiki / answers / Indonesia remote worker visa (E33G)

Indonesia remote worker visa (E33G): sourced answers

2 answers to specific questions — each with a verbatim quote from an official source and a link to it.

Every answer is checked against a verbatim quote from a stored copy of its source and has passed an independent review. This is reference information, not legal advice: rules change, and the outcome depends on your circumstances.

Citizenship, visa or residence programme

Who, besides the applicant, must file or support the application

None

«E33G VISA PEKERJAAN JARAK JAUH Dengan Visa Ini, anda Dapat Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga. Jenis Visa Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya. Masa Tinggal Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id Biaya (PNBP) Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,- Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00 Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00 Penjamin (Sponsor) Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Pengajuan Visa Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. …»

Source: bontang.imigrasi.go.id · source copy as of 2026-10-03

For what term is the first status document issued

1 yr

«E33G VISA PEKERJAAN JARAK JAUH Dengan Visa Ini, anda Dapat Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga. Jenis Visa Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya. Masa Tinggal Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id Biaya (PNBP) Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,- Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00 Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00 Penjamin (Sponsor) Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Pengajuan Visa Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. …»

Source: bontang.imigrasi.go.id · source copy as of 2026-10-03

«Izin Tinggal Keimigrasian - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Beranda Profil Sejarah Imigrasi Depok Sejarah Imigrasi Tugas dan Fungsi Jajaran dan Pejabat Struktur Organisasi Visi, Misi dan Moto Kepala Kantor Dari Masa Ke Masa Layanan Layanan Warga Negara Indonesia Paspor Baru Paspor Biasa Pengajuan Permohonan Online Via M-Paspor Penarikan, Pencabutan, Pembatalan dan Penggantian Paspor Biasa atau Paspor Elektronik Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia Paspor Bagi Jamaah Calon Haji Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa) Penambahan Nama Perubahan Data Layanan Warga Negara Asing Visa Kunjungan Visa Tinggal Terbatas Izin Tinggal Keimigrasian Daftar Subjek VoA, BVK & Calling Visa Panduan E-Visa Biaya Keimigrasian Informasi Publik SOP Pengaduan Dan Informasi SK Tim Pengelola Keluhan dan Pengaduan Panduan Tracking Permohonan Paspor SK Kompensasi Layanan Renstra 2020-2024 Renja 2024 Kontak Kami Search Menu Menu Izin Tinggal Keimigrasian You are here: Home 1 / Izin Tinggal Keimigrasian Izin Tinggal Keimigrasian Status Change Request for Permit Perpanjangan ITK Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada: Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Temp …»

Source: depok.imigrasi.go.id · source copy as of 2026-10-03

If you have questions or need a consultation, our experts will be glad to help.

private.lawprivate.law editorial team

Request a callback

Your contacts are used to answer this request. No mailing lists.